Selamat ! ini dia kebijakan terbaru dari menpanrb

 Selamat ! ini dia kebijakan terbaru dari menpanrb



Pada 17 Maret 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan kebijakan terbaru terkait pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran 2024. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam rangka memastikan kelancaran pengelolaan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan tepat waktu. Mengingat pentingnya proses ini bagi kelangsungan birokrasi negara, banyak pihak menunggu kepastian tentang waktu dan mekanisme pengangkatan CPNS dan PPPK yang sempat tertunda sebelumnya.

Pada tanggal 17 Maret 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengumumkan percepatan jadwal pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun anggaran 2024. Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan diselesaikan paling lambat Juni 2025, sedangkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. 

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan dan kritik terkait penundaan pengangkatan CASN sebelumnya. Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyanti, menegaskan bahwa kebijakan penundaan sebelumnya bertujuan memastikan kesiapan instansi pemerintah dalam melaksanakan pengangkatan CASN secara hati-hati. Ia juga menjamin bahwa seluruh CASN yang memenuhi syarat akan diangkat sesuai dengan jadwal terbaru. 

Penting bagi calon ASN untuk terus memantau informasi resmi dari Kemenpan RB dan instansi terkait guna mendapatkan pembaruan mengenai jadwal dan proses pengangkatan CASN.

Dengan adanya kebijakan terbaru dari Kemenpan RB ini, diharapkan proses pengangkatan CASN dapat berlangsung lebih efisien dan transparan. Calon ASN yang telah berjuang dalam seleksi diharapkan dapat tetap bersabar dan terus memantau perkembangan informasi resmi dari Kemenpan RB dan instansi terkait. Semoga kebijakan ini membawa dampak positif bagi kualitas pelayanan publik dan kemajuan pemerintahan di Indonesia.

Postingan terkait: