Memahami Kode R2 dan R3 dalam Seleksi PPPK: Peluang dan Mekanisme Pengangkatan

 Memahami Kode R2 dan R3 dalam Seleksi PPPK: Peluang dan Mekanisme Pengangkatan



Dalam beberapa tahun terakhir, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu jalur utama bagi tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian status kepegawaian. Dalam proses seleksi ini, terdapat berbagai kategori yang digunakan untuk mengelompokkan peserta, termasuk kode R2 dan R3. Kategori ini memiliki peran penting dalam menentukan peluang dan prioritas peserta dalam seleksi PPPK. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai arti kode R2 dan R3 serta implikasinya dalam proses pengangkatan PPPK, termasuk peluang untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat kode-kode tertentu yang menunjukkan status atau kategori peserta, seperti R2 dan R3. Memahami arti dari kode-kode ini penting bagi para peserta seleksi untuk mengetahui posisi mereka dalam proses tersebut.

Definisi Kode R2 dan R3

  • R2: Merujuk pada peserta yang merupakan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024. 

  • R3: Diberikan kepada peserta non-ASN yang terdata dalam database tenaga non-ASN pemerintah. 

Perbedaan Utama antara Kode R2 dan R3

  1. Latar Belakang Kepegawaian:

    • R2: Peserta adalah mantan THK-II yang telah memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintah sebagai tenaga honorer sebelum penghapusan kategori tersebut.
    • R3: Peserta adalah tenaga non-ASN yang terdaftar di BKN, namun tidak pernah menjadi bagian dari THK-II.
  2. Prioritas dalam Seleksi:

    • R2: Seringkali mendapatkan prioritas lebih tinggi dalam seleksi PPPK karena pengalaman dan status sebelumnya sebagai THK-II.
    • R3: Meskipun terdaftar di BKN, peserta R3 mungkin tidak mendapatkan prioritas setinggi R2 dalam beberapa instansi.
  3. Peluang Kelulusan:

    • R2: Memiliki peluang lebih besar untuk lulus seleksi PPPK, terutama jika formasi yang dibutuhkan sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi mereka.
    • R3: Peluang lulus tetap ada, namun mungkin lebih kompetitif dibandingkan dengan peserta R2.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi R2 dan R3

Bagi peserta dengan kode R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu, pemerintah telah menetapkan mekanisme pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu. Hal ini diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 tanggal 14 Januari 2024, yang memungkinkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja. 

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Proses pengangkatan honorer R2 dan R3 menjadi PPPK paruh waktu melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

  1. Pengusulan oleh Instansi: Instansi pemerintah mengusulkan tenaga honorer R2 dan R3 untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

  2. Verifikasi dan Validasi: Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer yang diusulkan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.

  3. Penetapan Formasi: Kementerian PANRB menetapkan formasi PPPK paruh waktu berdasarkan usulan dan hasil verifikasi.

  4. Pengangkatan dan Penandatanganan Kontrak: Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan mendapatkan formasi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan menandatangani kontrak kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya mekanisme ini, tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi sebagai PPPK penuh waktu tetap memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam pelayanan publik melalui skema paruh waktu.

Pemahaman mengenai kategori R2 dan R3 dalam seleksi PPPK sangat penting bagi tenaga honorer yang ingin memperjuangkan status kepegawaiannya. Dengan adanya mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu, pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi penuh. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai proses seleksi PPPK dan membuka peluang bagi tenaga honorer untuk terus berkontribusi dalam sektor pelayanan publik.


Postingan terkait: