Pengangkatan Guru Honorer Menjadi P3K Lewat Seleksi UKG Ditolak?

Langkah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB menyeleksi guru honorer yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui uji kompetensi guru (UKG), ditentang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).



PGRI menilai, seleksi melalui UKG tidak memiliki dasar hukum dan diskriminatif karena tidak memberikan kesempatan guru sekolah swasta. ”Kami minta (seleksi) jangan diadakan sekarang!” tegas Ketua PGRI NTB H Ali Rahim.Ia menjelaskan, UKG hanya untuk pemetaan mutu. 

Sementara untuk merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tidak perlu UKG. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di sana tidak mengatur rekrutmen melalui uji kompetensi. ”Tidak ada dasar hukumnya, jadi apa yang dilakukan saat ini harus ditinjau kembali,” katanya. Menurutnya, pengangkatan pegawai....

Informasi Lainya:

Sumber: Jpnn

Postingan terkait: