Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan banyak pegawai honorer yang tidak bisa diberi jalur khusus dalam pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikarenakan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masih belum terselesaikan. Untuk itu, Yasonna mendesak DPR agar mempercepat Revisi UU ASN.
Menurut Yasonna, aturan penerimaan CPNS sudah diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Namun, dalam UU tersebut, hak pegawai kontrak atau honorer belum dijelaskan dengan matang, salah satunya mereka tidak bisa mendaftar CPNS melewati jalur khusus. Ia mengatakan .... Baca Selengkapnya>>>
Info Terkait: