Berdasarkan Surat dari (Kemenpan-RB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/70/M.SM.01/00/2017, tanggal: 13 Desember 2017 tentang Penyampaian Kebutuhan PNS Tahun 2018.
Menurut surat tersebut bahwa usulan kebutuhan PNS diprioritaskan untuk jabatan fungsional (tertentu) dan jabatan teknis lain yang mendukung tugas inti (Core business) instansi. Khusus untuk Pemerintahan Daerah diprioritaskan untuk tenaga .... Baca Selengkapnya>>>